SOLOK KOTA - Tahapan demi tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 terus bergulir, sejak di-launching pada 14 Juni lalu.
Dua lembaga penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan (Pusat hingga Daerah), yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku motor pelaksana setiap tahapan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawasan jalannya setiap tahapan terus berjibaku demi suksesnya perhelatan politik lima tahunan itu.
Saat ini, berdasarkan keputusan KPU nomor 384 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta berdasarkan Surat KPU Nomor 839/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2022, tengah berlangsung tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota yang dimulai sejak Minggu, 16 Oktober hingga Jum’at, 4 November 2022.
Untuk memastikan tahapan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bawaslu Kota Solok menggencarkan pelaksanaan fungsi pengawasan dengan turut turun langsung ke lapangan, baik ke Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, hingga ke rumah-rumah warga.
Adapun pelaksanaan Verifikasi Faktual dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik. KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau KK.
Demi memaksimalkan pengawasan, tidak hanya dilakukan secara langsung untuk memastikan fakta lapangan, disebutkan Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, bahwa Lembaga Pengawasan Pemilu di Kota Beras Serambi Madinah itu juga membuka Posko Pengaduan dan Keberatan Masyarakat Terhadap Penggunaan Data Diri (KTP/KK) sebagai Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Posko pengaduan dibuka di Kontor Bawaslu Kota Solok, di Jalan Imam Bonjol RT 01/RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat. Selain itu, untuk memudahkan akses layanan pengaduan, juga dibuka via daring melalui website resmi Bawaslu Kota Solok https://solokkota.bawaslu.go.id/ website PPID Bawaslu Kota Solok http://ppid.solokkota.bawaslu.go.id/ atau melalui surat elektronik (E-mail) dengan alamat pokjarekpanwascamkotasolok@gmail.com serta melalui pesan aplikasi Whatsapp di nomor +62 821-7125-2312 atau +62 852-7423-2121.
“Melalui layanan ini, jika ada masyarakat yang berkeberatan namanya masuk sebagai anggota partai politik, bisa melaporkan untuk kemudian ditindaklanjuti, ” ungkap Triati.
Tak hanya dalam pengawasan jalannya pelaksanaan verifikasi faktual, disebutkan Tri, Bawaslu Kota Solok membuka Posko dalam setiap rangkaian tahapan, seperti yang masih berlangsung saat ini, posko pengaduan dalam tahapan rekrutmen Panwascam (Panitian pengawas kecamatan). Melalui Posko ini, Bawaslu Kota Solok juga menerima masukan serta informasi terkait calon yagn tengah mengikuti proses seleksi.
Dengan partisipasi dan peras serta seluruh masyarakat, wanita satu-satunya yang duduk sebagai komisioner di Bawaslu Kota Solok itu berharap agar setiap tahapan Pemilu serentak tahun 2024 terlaksana dengan baik dan benar, sesuai aturan serta berintegritas dan terpercaya. Sesuai dengn slogas pengawasan yang diusung Bawaslu, ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’. (Amel)