SOLOK KOTA – Bawaslu Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan fungsi Pengawasan Pelaksanaan CAT Seleksi Tertulis PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2024, Selasa, 6 Desember 2022, bertempat di Laboratorium Komputer SMA Negeri 1 Solok, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Seleksi Tertulis Online Computer Assisted Test (CAT) ini terbagi dalam 2 gelombang yaitu Gelombang Pertama (Pukul 10.00 – 11.30 WIB) dengan jumlah peserta 68 orang yang terbagi dalam 2 ruangan tes. Kemudian Gelombang Kedua (Pukul 13.00 – 14.30 WIB) dengan jumlah peserta 68 orang yang terbagi dalam 2 ruangan tes.
Menurut keterangan Anggota Bawaslu Kota Solok Budi Santosa, Pengawasan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (3), Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H dan Anggota KPU Kota Solok Arif Santoso menerangkan bahwa jumlah pendaftar calon Anggota PPK melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) sebanyak 215 orang, dimana 144 orang melengkapi berkas pendaftraan dan setelah dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK, 136 orang dinyatakan Lulus.
Sebelumnya KPU Kota Solok telah menyampaikan Pengumuman Nomor : 157/PP.04-Pu/1372/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK tanggal 20 – 29 November 2022.
Selanjutnya KPU Kota Solok telah Menetapkan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor : 165/PP.04-PU/1372/2022 tanggal 2 Desember 2022. Jumlah Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang Lulus 136 orang terdiri dari Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lubuk Sikarah 72 orang dan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tanjung Harapan 64 orang.
Berdasarkan Pemberitahuan KPU Kota Solok, Tata Tertib Seleksi Tertulis PPK Untuk Pemilu Tahun 2024 antara lain, Peserta menggunakan perangkat ujian yang telah disediakan; Durasi waktu pengerjaan 90 menit; Jumlah soal untuk calon PPK sebanyak 75 soal; Pastikan perangkat dan aplikasi sudah terbuka semua sebelum memulai pengerjaan soal;p Peserta dapat memulai pengerjaan tes tertulis setelah mendapatkan izin dari panitia; Peserta yang terlambat bergabung dan terlambat membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap habis sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu; Peserta tes harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti seleksi; Peserta wajib klik simpan setelah selesai mengerjakan satu soal untuk berpindah mengerjakan soal berikutnya; serta Selama ujian berlangsung, peserta dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun, Berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ruangan, Memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal, dan Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis, Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
Jika terdapat peserta yang melakukan larangan tersebut, panitia berhak untuk mengeluarkan peserta dari ruang tes. Peserta dapat mengangkat tangan jika terjadi kendala pada perangkat agar untuk segera ditangani dan melapor pada panitia. Kemudian Peserta yang belum melakukan klik selesai jawaban hingga waktu habis, maka otomatis jawaban tidak akan tersimpan. (*)